Penjamin Emisi Efek atau Underwriter, adalah lembaga atau perusahaan keuangan yang berperan dalam proses penawaran umum (IPO atau Initial Public Offering) saham atau efek lainnya kepada masyarakat. Tugas utama Penjamin Emisi Efek adalah bertindak sebagai penjamin atas penjualan efek yang ditawarkan oleh Perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa efek. Penjamin Emisi Efek juga terlibat dalam proses penentuan harga efek yang akan ditawarkan ke publik dan membantu Perusahaan dalam menyusun prospektus, yang berisi informasi lengkap tentang Perusahaan dan efek yang ditawarkan kepada calon investor. Selain itu, Penjamin Emisi Efek juga dapat membentuk konsorsium penjamin emisi yang terdiri dari beberapa lembaga keuangan untuk membagi risiko penawaran umum dan memperluas jangkauan pemasaran efek yang ditawarkan. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Penjamin Emisi Efek diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |